Penulis
akan membahas keterbatasan mengenai undang-undang republik indonesia no 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi serta pendapat yang penulis sampaikan
terhadap Pasal 20 yang terdapat dalam UU
dengan penjelasan pasal “ Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan
prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting
yang menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit “
Penulis
berpendapat keterbatasan pasal 20 yaitu
banyak pengguna yang memanfaatkan UU pada pasal 20 ini untuk menyebarkan
informasi hoax. Seperti informasi wabah penyakit yang belum pasti kebenaran
sumber penyebabnya, awal terjadinya, faktor yang mempengaruhi penyakit, dan lain-lain. Informasi hoax ini dapat menyebabkan kecemasan pada masyarakat
luas mengenai informasi tersebut apabila diatas namakan suatu golongan atau
lembaga tertentu. Berikut ini contoh penyebaran pesan bahaya Aspartam.
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) mengakui hingga saat ini tak berhasil menemukan penyebar
pesan bahaya Aspartam (pemanis buatan) yang mengatas namakan Ikatan Dokter
Indonesia. "Itu SMS bukan dari IDI," kata Ketua Umum Ikatan Dokter
Indonesia Priyo Sidipratomo ketika dihubungi Sabtu (19/2) Dalam situs
www.idionline.org, Pengurus Besar IDI sudah membantah pesan berantai tersebut
sejak 2 Maret 2010.
Isi
pesannya ialah : IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI):Saat ini sdg ada wabah
pengerasan otak & sumsum tulang blkg.Jangan minum produk:EXTRA JOSS, M-150,
KOPI SUSU GELAS, KIRANTI,KRATINGDAENG,HEMAVITON, NEO HORMOVITON,MARIMAS,
FRUTILLO,SEGAR SARI, POP ICE,SEGAR DINGIN VIT C, OKKY JELLY DRINK,
INACO,GATORADE,NABATI, ADEM SARI, NATURADE GOLD, AQUA SPLASH FRUIT, krn
mengandung ASPARTAME (lebih keras dari Biang Gula) racun yg menyebabkan
diabetes, kanker otak dan bisa mematikan sumsum tulang. Diteruskan kpd orang2
yang kita cintai & kita sayangi dr.H.ISMUHADI, MPH
(0811-323601).
(0811-323601).
Menurut
Priyo dokter yang disebut tak merasa mengirimkan pesan itu. Setelah beredarnya
pesan tersebut setahun lalu, IDI langsung mengkonfirmasi dengan dokter Ismuhadi.
"Namanya dicatut," ucap dia. Kini Ikatan Dokter menyerahkan ke Badan
Pengawas Obat dan Makanan untuk meluruskan berita tersebut. "Karena mereka
yang berkompetensi soal itu," Priyo beralasan. Kalau Badan Pengawas sudah
menjamin bahwa Aspartam itu aman, maka Ikatan Dokter pun memegang itu. Kamis
lalu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan
Rakyat, Badan Pengawas kembali menegaskan bahwa Aspartam aman dikonsumsi.
Asalkan sesuai ambang batas konsumsi yakni 600 mg/ per kg produk (aturan Codex)
Daftar Pustaka
https://m.tempo.co/read/news/2011/02/19/173314517/hati-hati-pesan-hoax-soal-bahaya-aspartam,
12 Mei 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar