Senin, 15 Mei 2017
Etika Profesi Teknologi Informasi Indonesia, Amerika, dan Eropa
Definisi
Profesi
Semua profesional dalam
melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang disebut standar (ukuran)
profesi. Jadi, bukan hanya tenaga pekerjaan yang harus bekerja sesuai dengan
standar profesi. Pengembangan profesi yang lain pun memiliki standar profesi
yang ditentukan oleh masing-masing bidangnya.
Standar profesi IT
disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara
masing-masing. Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu
kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat. Menurut Hughes,E.C (1963), Profesi merupakan suatu
keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang
lain. Sedangkan menurut Winsley (1964) Profesi adalah suatu
pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori
yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan
dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada
pelayanan. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar
profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi secara baik. (Komalawati, 2002: 177). Berikut pembahasan
tentang perbedaan standar profesi di Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika.
Standar
Profesi Teknologi Informasi (IT) di Indonesia
Saat ini Teknologi
Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri
di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan
berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan
baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian
dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk
dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI,
sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu
dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya
standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan
Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap,
dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali,
profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan
bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang
bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari
persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.
Sertifikasi berbeda
dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk
statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan
sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan
untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS (Special
Regional Interest Group on Profesional Standardisation).
Sertikasi pada model SRIG-PS
berbeda dengan badan lain seperti IEEE (Institute of Electrical and Electronics
Engineers). Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan
tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di
teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis,
yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan
suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk
keperluan operasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk. Membentuk tenaga
praktisi TI yang berkualitas tinggi dan mebentuk standar kerja TI yang tinggi,
pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI
profesional tersebut, sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang
kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji), perencanaan karir, profesional
development, meningkatkan international marketability. Ini sangat penting
dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan
multinasional, perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat
menunjukkan sertifikat tersebut.
Standar
Profesi Teknologi Indormasi (IT) di Amerika
Pejabat Keuangan
Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi
profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan
manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi,
mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk
kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi
standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab
profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode
ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
Pribadi
Standar. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan
mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua
hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan
keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi
praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
Tanggung Jawab Pejabat
Publik. Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab
sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang,
konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan
pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
Pengembangan
Profesional. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan
untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan
pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan
untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
Integritas Profesional
– Informasi. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas
profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif
dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka
kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
Integritas Profesional
– Hubungan. Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan
kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka
akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat
diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
Konflik
Kepentingan. Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari
munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan
menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.
Standar
Profesi Teknologi Informasi (IT) di Eropa
Standar Praktek yang
dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu
Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan
standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk
penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok
yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar
praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka
telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari
praktek profesional. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam
standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang
menggunakannya.
Standar praktek COTEC
adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar
praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat
tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat
digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk
COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode
kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit
diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu : Kode Etik
Federasi Dunia Kerja Therapist, standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991
dan diperbaharui tahun 1996
Pribadi
Atribut. Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan,
keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang
professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap
semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing
konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para
konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap
rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim
terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin. Pekerjaan terapis bekerja
sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan
psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan
tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan
informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan
profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
Promosi
profesi. Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan
mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi
terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan
badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
Standar praktek
konsumen. Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan
untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka
yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
Pendapat
Penulis
Standar etika profesi
yang ada di Indonesia memiliki standar dengan bukti tertulis berupa sertifikat
sebagai pengakuan atas kemapuan yang
dimiliki. Pada negara amerika dan kanada bersatu untuk meningkatkan dan
mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan
mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan
praktek untuk kepentingan publik. Satu hal penting
mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya,
perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah
pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia
akademik. Dan negara Eropa memiliki standar berupa kode sukarela yang membantu
untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik.
Daftar
Pustaka
http://hustina.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30136/Standar+Kompetensi.pdf
Keterbatasan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi
Penulis
akan membahas keterbatasan mengenai undang-undang republik indonesia no 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi serta pendapat yang penulis sampaikan
terhadap Pasal 20 yang terdapat dalam UU
dengan penjelasan pasal “ Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan
prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting
yang menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit “
Penulis
berpendapat keterbatasan pasal 20 yaitu
banyak pengguna yang memanfaatkan UU pada pasal 20 ini untuk menyebarkan
informasi hoax. Seperti informasi wabah penyakit yang belum pasti kebenaran
sumber penyebabnya, awal terjadinya, faktor yang mempengaruhi penyakit, dan lain-lain. Informasi hoax ini dapat menyebabkan kecemasan pada masyarakat
luas mengenai informasi tersebut apabila diatas namakan suatu golongan atau
lembaga tertentu. Berikut ini contoh penyebaran pesan bahaya Aspartam.
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) mengakui hingga saat ini tak berhasil menemukan penyebar
pesan bahaya Aspartam (pemanis buatan) yang mengatas namakan Ikatan Dokter
Indonesia. "Itu SMS bukan dari IDI," kata Ketua Umum Ikatan Dokter
Indonesia Priyo Sidipratomo ketika dihubungi Sabtu (19/2) Dalam situs
www.idionline.org, Pengurus Besar IDI sudah membantah pesan berantai tersebut
sejak 2 Maret 2010.
Isi
pesannya ialah : IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI):Saat ini sdg ada wabah
pengerasan otak & sumsum tulang blkg.Jangan minum produk:EXTRA JOSS, M-150,
KOPI SUSU GELAS, KIRANTI,KRATINGDAENG,HEMAVITON, NEO HORMOVITON,MARIMAS,
FRUTILLO,SEGAR SARI, POP ICE,SEGAR DINGIN VIT C, OKKY JELLY DRINK,
INACO,GATORADE,NABATI, ADEM SARI, NATURADE GOLD, AQUA SPLASH FRUIT, krn
mengandung ASPARTAME (lebih keras dari Biang Gula) racun yg menyebabkan
diabetes, kanker otak dan bisa mematikan sumsum tulang. Diteruskan kpd orang2
yang kita cintai & kita sayangi dr.H.ISMUHADI, MPH
(0811-323601).
(0811-323601).
Menurut
Priyo dokter yang disebut tak merasa mengirimkan pesan itu. Setelah beredarnya
pesan tersebut setahun lalu, IDI langsung mengkonfirmasi dengan dokter Ismuhadi.
"Namanya dicatut," ucap dia. Kini Ikatan Dokter menyerahkan ke Badan
Pengawas Obat dan Makanan untuk meluruskan berita tersebut. "Karena mereka
yang berkompetensi soal itu," Priyo beralasan. Kalau Badan Pengawas sudah
menjamin bahwa Aspartam itu aman, maka Ikatan Dokter pun memegang itu. Kamis
lalu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan
Rakyat, Badan Pengawas kembali menegaskan bahwa Aspartam aman dikonsumsi.
Asalkan sesuai ambang batas konsumsi yakni 600 mg/ per kg produk (aturan Codex)
Daftar Pustaka
https://m.tempo.co/read/news/2011/02/19/173314517/hati-hati-pesan-hoax-soal-bahaya-aspartam,
12 Mei 2017
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang
mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim
PAPA. Berikut
ini isu-isu yang terkait dalam etika profesi teknologi informasi PAPA, sebagai
berikut :
Etika dan kebijakan privasi merupakan panduan bagi perusahaan untuk melindungi informasi pribadi pelanggan, klien maupun karyawan. Para pendukung privasi lebih menyukai pilihan yang melarang institusi mengumpulkan informasi kecuali orang yang bersangkutan mengijinkannya.
Salah satu alat privasi tersedia bagi konsumen adalah Platform for Privacy Preferences (P3P), sebuah protokol yang secara otomatis mengkomunikasikan kebijakan privasi antara situs Web perdagangan elektronik dan pengunjung ke situs tersebut. P3P memungkinkan pengunjung untuk menentukan jenis data pribadi yang dapat diolah situs yang mereka kunjungi. Hal ini juga memungkinkan pengunjung untuk membandingkan kebijakan privasi situs untuk preferensi pengunjung atau standar lainnya, seperti Federal Trade Commission's (FTC) informasi yang adil praktek standar atau Eropa direktif pada Perlindungan Data
2. Akurasi
Pengertian Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software terutana yang bisa dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki dana yang terbatas untuk membeli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyedian akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak.
Contoh isu Akses
Untuk mendukung pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998)
Daftar Pustaka
1. Privacy
Pengertian privasi yaitu menyangkut hak individu
untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak
diberi izin unruk melakukannya.
Etika dan kebijakan privasi merupakan panduan bagi perusahaan untuk melindungi informasi pribadi pelanggan, klien maupun karyawan. Para pendukung privasi lebih menyukai pilihan yang melarang institusi mengumpulkan informasi kecuali orang yang bersangkutan mengijinkannya.
Salah satu alat privasi tersedia bagi konsumen adalah Platform for Privacy Preferences (P3P), sebuah protokol yang secara otomatis mengkomunikasikan kebijakan privasi antara situs Web perdagangan elektronik dan pengunjung ke situs tersebut. P3P memungkinkan pengunjung untuk menentukan jenis data pribadi yang dapat diolah situs yang mereka kunjungi. Hal ini juga memungkinkan pengunjung untuk membandingkan kebijakan privasi situs untuk preferensi pengunjung atau standar lainnya, seperti Federal Trade Commission's (FTC) informasi yang adil praktek standar atau Eropa direktif pada Perlindungan Data
2. Akurasi
Pengertian Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Contoh Isu Akurasi
Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Pengertian
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu
dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat,
kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Contoh isu property
Contoh isu property
Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software terutana yang bisa dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki dana yang terbatas untuk membeli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyedian akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak.
Contoh isu Akses
Untuk mendukung pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998)
Daftar Pustaka
Rabu, 15 Juni 2016
Sabtu, 23 April 2016
Senin, 04 April 2016
Selasa, 19 Januari 2016
Senin, 04 Januari 2016
Senin, 19 Oktober 2015
Rabu, 24 Juni 2015
Selasa, 23 Juni 2015
Rabu, 22 April 2015
Jumat, 27 Maret 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
