Senin, 15 Mei 2017

Keterbatasan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi


Penulis akan membahas keterbatasan mengenai undang-undang republik indonesia no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta pendapat yang penulis sampaikan terhadap  Pasal 20 yang terdapat dalam UU dengan penjelasan pasal “ Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : 

a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit “

Penulis berpendapat  keterbatasan pasal 20 yaitu banyak pengguna yang memanfaatkan UU pada pasal 20 ini untuk menyebarkan informasi hoax. Seperti informasi wabah penyakit yang belum pasti kebenaran sumber penyebabnya, awal terjadinya, faktor yang mempengaruhi  penyakit, dan lain-lain. Informasi hoax ini  dapat menyebabkan kecemasan pada masyarakat luas mengenai informasi tersebut apabila diatas namakan suatu golongan atau lembaga tertentu. Berikut ini contoh penyebaran pesan bahaya Aspartam.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengakui hingga saat ini tak berhasil menemukan penyebar pesan bahaya Aspartam (pemanis buatan) yang mengatas namakan Ikatan Dokter Indonesia. "Itu SMS bukan dari IDI," kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Priyo Sidipratomo ketika dihubungi Sabtu (19/2) Dalam situs www.idionline.org, Pengurus Besar IDI sudah membantah pesan berantai tersebut sejak 2 Maret 2010.

Isi pesannya ialah : IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI):Saat ini sdg ada wabah pengerasan otak & sumsum tulang blkg.Jangan minum produk:EXTRA JOSS, M-150, KOPI SUSU GELAS, KIRANTI,KRATINGDAENG,HEMAVITON, NEO HORMOVITON,MARIMAS, FRUTILLO,SEGAR SARI, POP ICE,SEGAR DINGIN VIT C, OKKY JELLY DRINK, INACO,GATORADE,NABATI, ADEM SARI, NATURADE GOLD, AQUA SPLASH FRUIT, krn mengandung ASPARTAME (lebih keras dari Biang Gula) racun yg menyebabkan diabetes, kanker otak dan bisa mematikan sumsum tulang. Diteruskan kpd orang2 yang kita cintai & kita sayangi dr.H.ISMUHADI, MPH
(0811-323601).
     
Menurut Priyo dokter yang disebut tak merasa mengirimkan pesan itu. Setelah beredarnya pesan tersebut setahun lalu, IDI langsung mengkonfirmasi dengan dokter Ismuhadi. "Namanya dicatut," ucap dia. Kini Ikatan Dokter menyerahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk meluruskan berita tersebut. "Karena mereka yang berkompetensi soal itu," Priyo beralasan. Kalau Badan Pengawas sudah menjamin bahwa Aspartam itu aman, maka Ikatan Dokter pun memegang itu. Kamis lalu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas kembali menegaskan bahwa Aspartam aman dikonsumsi. Asalkan sesuai ambang batas konsumsi yakni 600 mg/ per kg produk (aturan Codex)

Daftar Pustaka                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar